

Teraslampung.com, Kotabumi–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara belum dapat memastikan kapan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk dua desa yang gagal mengikuti Pilkades serentak pada 8 Desember mendatang.
Kendati demikian, Kepala DPMD Lampung Utara, Abdurahman mengatakan, tak menutup kemungkinan bahwa kedua desa tersebut akan menggelar Pilkades di luar jadwal Pilkades serentak mendatang. Namun, semua itu tergantung dengan pertimbangan teknis lainya.
“(Kapan pelaksanaan Pilkadesnya) menunggu waktu yang tepat. Tergantung situasnya,” kata dia, Rabu (1/12/2021).
Abdurahman menuturkan bahwa secara garis besar, kegagalan kedua desa itu menggelar Pilkades dikarenakan kedua desa tersebut sama – sama memiliki satu calon kepala desa. Dengan hanya diikuti oleh satu peserta maka Pilkades tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
Ia kemudian menjelaskan secara rinci penyebab kegagalan dari kedua desa itu. Untuk desa Melungunratu yang diikuti oleh dua calon kepala desa, salah satunya calon tak melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan. Akibatnya, hanya satu calon saja yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Sementara untuk Desa Pagargading, salah satu calonnya meninggal dunia sehingga yang tersisa hanya satu calon saja,” paparnya.
Sebelumnya, untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak Lampung Utara, DPMD Lampung Utara akan segera mendistribusikan kotak berikut surat suara dalam Pilkades. Diperkirakan, tanggal 5 atau 6 Desember, logistik Pilkades akan sampai di kecamatan – kecamatan.