

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada 17 November 2020.
"Untuk berkas perkara yang dilimpahkan adalah atas nama lima orang tersangka, yakni saudara IR, MM, DA, HAW, dan KA. Selanjutnya para tersangka akan menjalani sidang dengan agenda dakwaan,” ujar Hari melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 November 2020.
Kelima tersangka itu dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.
Hari mengatakan kasus ini berangkat dari temuan 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi SKA. Kemudian 57 kontainer tekstil kembali ditemukan di Tanjung Priok.
"Dan sementara ini, hasil penyidikan ternyata ditemukan 556 kontainer. Berapa dugaan kerugian negara, tentu masih dalam penghitungan. Masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda, berapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan terhadap 556 kontainer," kata Hari.
Hari menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,6 triliun. Alhasil, kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto. Kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
"Namun, untuk tersangka pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada dakwaan kedua terdiri dari dua dakwaan alternatif,” ucap Hari. Yakni, pertama, Pasal 5 ayat 2 Juncto pasal 5 ayat 1 huruf UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.