

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.
"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Pengacara Optimistis JC Setya Novanto Dikabulkan, Alasannya...
Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Setya pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Jaksa: Setya Novanto Akan Minta Bantuan Demokrat Soal Kasus E-KTP
Selain itu, jaksa KPK meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK juga meminta pencabutan hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ujar jaksa Abdul Basir.