

Nabire, Jubi – PT PLN Nabire memutus aliran listrik pada empat lokasi lampu pengatur lalu lintas karena menunggak tagihan bulanan. Kondisi tersebut telah berlangsung sekitar sepekan.
“Kami putus aliran (listriknya) pada pekan lalu. Seharusnya sudah sejak tiga bulan lalu, tetapi masih kami toleransi,” kata Manajer PT PLN Nabire Tugas Irinto Kalil mengonfirmasi kepada Jubi, Rabu (11/11/2020).
Lampu lalu lintas tersebut berlokasi di persimpangan Jalan Sudirman-Trikora-Yos Sudarso, dan Jalan Yos Sudarso-Merdeka. Kemudian, persimpangan Jalan Merdeka-Pepera, dan Jalan Merdeka-Pemuda. Total tunggakan listrik mereka selama lima bulan sebesar Rp470 juta.
“(Sebagian) hasil rekening (tagihan) listrik akan dikembalikan (kepada Pemerintah Kabupaten Nabire) dalam bentuk Pajak Penerangan Jalan. PLN selama ini tidak pernah menunggak pajak penerangan jalan yang mencapai Rp270 juta sebulan,” kata Tugas.
Tugas mengaku sempat ditegur atasan mereka akibat tunggakan listrik selama lima bulan pada empat lokasi lampu pengatur lalu lintas di Kota Nabire. Mereka pun telah menagih kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire sebagai pemilik dan pengelola fasilitas umum tersebut.
“Pemkab Nabire kemungkinan baru bisa menyelesaikan (melunasi tunggakan listrik) pada awal tahun depan. Mereka bilang belum ada anggaraannya untuk saat ini,” ungkap Tugas.
Dia juga meminta maaf kepada para pengguna jalan atas pemadaman lampu pengatur lalu lintas tersebut. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai prosedur dan perintah atasan.
Pemadaman lampu pengatur lalu lintas di empat persimpangan jalan dikeluhkan warga Nabire. Kondisi tersebut membuat jalan menjadi rawan kecelakaan lalu lintas.