

Jayapura, Jubi – Selain melakukan renovasi atau perbaikan, perubahan status dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi di Kota Jayapura, Papua menjadi Pelabuhan Perikanan menjadi salah satu alasan mengapa pedagang ikan di PPI Hamadi harus direlokasi ke pasar sentral Hamadi.
“Sejak 2019 PPI berubah statusnya. Dengan perubahan status ini menjadi sentra perikanan sehingga harus dirapikan dan ditertibkan. Pedagang harus memahami ini,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Metheys Sibi di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (1/3/2021).
Dikatakan Sibi, secara fungsi Pelabuhan Perikanan yang lokasinya bersebelahan dengan pasar sentral Hamadi, seharusnya tidak ada penjual sayur mayur, alat-lalat rumah tangga, pakaian, dan lain-lain selain hanya pedagang ikan.
“Tujuan dari relokasi penjual ikan dan pedagang sayur di PPI dalam rangka penertiban dan mengembalikan fungsi Pelabuhan Perikanan sesuai dengan fungsinya,” ujar Sibi.
Dikatakan Sibi, sebanyak 17 pedagang ikan (yang menggunakan meja) dan 43 pedagang sayur dan campuran masih memilih ingin berjualan di Pangkalan Perikanan.
“Kami minta dukungan dari semua pihak khususnya pedagang ikan dan sayur yang akan direlokasi sehingga proses relokasi ini berjalan dengan lancar,” ujar Sibi.
Dikatakan Sibi, tahapan persiapan relokasi Pelabuhan Perikanan sudah dilakukan dengan melibatkan kepala pasar Hamadi maupun pengelola PPI Hamadi.