

BACA JUGA
- Begini Solusi THR 2018 Bu Risma untuk PNS Kota Surabaya
- Indef Sebut Dilematisnya Pemda yang Tidak Punya Anggaran THR
- Solusi THR PNS Kota Depok, Idris: Digeser dari Anggaran CPNS
- Ombudsman Nilai Pemberian THR PNS, Berpotensi Maladministrasi
- Jokowi Ultimatum Agar THR Harus Cair 1 - 2 Hari ke Depan
- JK: Pemda Seharusnya Sejak Awal Anggarkan THR untuk PNS
- Polemik THR PNS, Tri Rismaharini: Untuk Gaji Pokok Saja Aku Tekor
Jayapura, Jubi - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi Papua ditunda hingga Juli 2018 atau usai perayaan hari raya lebaran.
"Pembayaran THR memang ditunda, tapi gaji 13 sudah diberikan," kata Soedarmo kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (8/6/2018).
Lainnya: Pilkada Paniai, pasangan Meki-Oktopianus lawan kotak kosong
Selain gaji 13, ujar ia, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para aparatur juga sudah diberikan, yang mana terhitung mulai bulan pertama sampi dengan bulan ketiga."Jadi semua sudah terbayarkan, hanya THR saja yang belum atau ditunda,"
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen menjelaskan penundaan pembayaran THR bagi pegawai dilakukan karena pemerintah provinsi masih akan mengkaji pos anggaran yang akan dialokasikan.
"Ya, kami memang menunda pembayaran THR, karena kami baru saja selesai membayar TPP bagi pegawai," kata Hery.
Meskipun demikian, dirinya berjanji akan membayar THR untuk para ASN setelah perayaan Idul Fitri.
"Intinya kami pasti akan membayar, kami harap para pegawai bisa bersabar dan tidak menganggap ini sebuah masalah besar," katanya. (*)