

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Karanganyar telah menetapkan mandor atau pelaksana proyek obyek wisata di hutan lindung Gunung Lawu sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan.
Suwarto (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peruskan hutan yang berada di kawasan hutan lindung petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta. Rencananya, kawasan hutan lindung tersebut akan dibangun salah satu objek wisata.
Suwarto adalah pelaksana lapangan yang memerintahkan perobohan pohon pinus dengan alat berat, karena dianggap membahayakan pekerjanya.
“Tersangka merupakan pemborong yang bertanggungjawab terhadap proses pembangunan kawasan hutan lindung tersebut, yang akan dibangun kawasan wisata,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi di Mapolres setempat, Selasa (21/01/2020).
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers, Selasa (21/1/2020). Foto/Wardoyo
Perihal apakah perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka ini, atas inisiatif sendiri atau perintah dari pengembang atau pelaku usaha, Kapolres menegaskan, bahwa sebenarnya investor atau pelaku usaha, telah mengajukan ijin.
Hanya saja seluruh proses perijinan belum selesai. Tersangka telah melakukan pekerjannya dengan menumbangkan pohon sebanyak 8 pohon pinus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk perhutani, Investor,pengembang serta saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat bahwa perusakan hutan tersebut, dilakukan oleh tersangka,” urai Kapolres.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolres menambahkan, tersangka berikut barang bukti, berupa chainshow, back hoe, diamankan di Mapolres Karanganyar. Wardoyo
Menurut Kapolres, kasus perusakan hutan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak awal bulan Januari 2020 lalu.
Tersangka merupakan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dengan menumbangkan pohon pinus dikawasan hutan, dengan menggunakan bulldozer serta mesin pemtong kayu.