

BACA JUGA
- Kekuasaannya Meliputi Seluruh Dunia, Keraton Agung Sejagat Siap Menyambut Kembalinya Sri Maharatu Jawa
- Lambang Keraton Agung Sejagat Gabungkan Bintang David dan Swastika NAZI
- Berpusat di Purworejo, Keraton Agung Sejagat Masukkan Pentagon dan PBB dalam Struktur Kerajaan
- Kerajaan Baru Berdiri di Purworejo, Keraton Agung Sejagat Mengklaim Sebagai Pewaris Sah Majapahit
PURWOREJO, KRJOGJA.com - Polda Jateng mendalami dugaan tindakan makar oleh Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat.
Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya yang bergelar Dyah Gitarja, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/01/2029) sore.
BACA: Kraton Agung Sejagat Bakal Disegel Hari Ini
Keduanya diamankan ketika dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju ke kratonnya di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. "Dugaan tindak pidana makar masih kami dalami," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto SIK, saat dihubungi KRJOGJA.com.
Polisi mengamankan keduanya di Mapolres Purworejo. "Benar keduanya kami amankan, tadi sore. Statusnya tersangka," Kata Budi Haryanto.
Keduanya diamankan karena diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran kalangan masyarakat, dihukum maksimal sepuluh tahun penjara’.
Selain itu, polisi menduga keduanya melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA: Larang Jurnalis Masuk, Polisi Kembali Amankan Lima Pengikut Keraton
Menurutnya, pasangan raja dan permaisuri itu akan dibawa ke Mapolda Jateng. Sejumlah penyidik juga melakukan penggeledahan di kompleks keraton.
Mereka mengamankan sejumlah dokumen seperti KTP milik tersangka dan dokumen palsu yang dicetak tersangka untuk sarana merekrut anggota. Polisi juga memeriksa sepuluh warga Pogung Juru Tengah sebagai saksi. (Jas)