

JAMBERITA.COM - Tim Pasangan Calon Presiden 02, Prabowo - Sandi berencana untuk membawa kasus yang terjadi di Sarolangun ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Armen Siregar selaku tim 02 mengatakan, terkait kejadian di Sarolangun, pihaknya akan pelajari bersama dengan tim advokasi untuk membahas kejadian ini. Jika dirasa ini harus, maka pihaknya akan bawa kejadian ini ke ranah hukum. "Kami akan laporkan ke tim dan juga ketika memang harus akan kami bawa ke MK," katanya ketika pleno diskor, Jumat (10/5/2019).
BACA: Rekomendasi PSU Teluk Kecibung Diabaikan KPU, Bawaslu: Seharusnya Ini Dijalankan
Ia mengatakan, bukan hanya akan dibawa ke MK, pihaknya juga akan pelajari untuk membawa kasus ini ke ranah etik. KPU Sarolangun dalam hal ini akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kejadian ini. "Tetap akan kami pelajari dahulu sebelum nanti memutuskan," ujarnya.
BACA: Saksi 02 Ini Pertanyakan Alasan KPU Tidak Laksanakan PSU Di Desa Ranggo
Untuk diketahui, 02 berencana membawa kasus KPU Sarolangun ke MK dan DKPP berasal dari tidak ditindaklanjuti nya rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Desa Ranggo. Rekomendasi ini muncul karena ada pemilih menggunakan KTP yang bukan daerah setempat menggunakan hak pilih dan mendapatkan 5 surat suara. (am)