Pegiat lingkungan pun mewanti-wanti pemerintah dan Presiden Jokowi untuk menghadapi gugatan ini secara serius demi mempertahankan hutan masyarakat adat.
Willem Hengki dan Masyarakat Adat Kinipan lainnya masih harus berjuang membebaskan wilayah adatnya dari cengkraman korporasi besar swasta perkebunan sawit.
Tudingan perusakan hutan alam ini mengarah pada Moorim Paper. Perusahaan Korea Selatan ini--melalui anak perusahaannya PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP)--diduga telah membabat hutan seluas 6 ribu hektare dalam rentang waktu 7 tahun, 2015 hingga 2021. Keberadaan perusahaan ini menjadikannya salah satu ancaman terbesar bagi hutan hujan di wilayah tersebut.
PT Tambang Mas Sangihe (TMS) terus melakukan pengiriman alat berat ke lokasi tambang mereka di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pasca walaupun PTUN Manado telah membekukan izin lingkungan perusahaan tersebut. Warga dan pendamping hukum menganggap pihak perusahaan hukum melakukan pembangkangan hukum.
Beberapa pendapat lain menyebut, penetapan KHDPK berpotensi mengakibatkan Kawasan Hutan di Jawa beralih fungsi, dan secara kelembagaan KLHK juga dinilai belum siap.
Walhi Jambi menganggap rencana pelegalan pertambangan rakyat harus dikaji ulang, baik potensi dampak yang dihasilkan aktivitas tambang maupun subjek penambang.
Mereka meminta pemerintah turun tangan, mengambil tindakan terhadap PT SIS dan PT PNMP yang dianggap merusak hutan adat dan mengingkari janji-janjinya kepada warga.