

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Instruksi tentang pelaksanaan pendampingan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam rangka pemantauan pasien Isoman selama pelaksanaan PPKM.
Instruksi ini, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak lanjuti instruksi nomor 180/456/HUK/2021.
“Jadi dalam pendampingan pengawasan yang dilakukan oleh UPT Puskesmas kepada pasien yang Isoman kita libatkan juga pihak Dishub dan Satpol PP, untuk mengawal para nakes saat melakukan pemantauan,” katanya, Senin, 16 Agustus 2021.
Untuk pembagian tugas, pihak Dishub menjadi penanggung jawab pendampingan Nakes di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan Satpol PP menjadi penanggung jawab pendampingan di daerah Kecamatan Pahandut.
Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingannya dan pemantauan pasien Isoman, baik pihak Dishub maupun Satpol PP diminta aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Satgas tingkat Kecamatan sesuai dengan tempat wilayah masing-masing bertugas, agar kegiatan penanganan, pengawasan dan pemantauan pasien yang sedang melaksanakan Isoman bisa benar-benar optimal," ujarnya.
Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat suatu kendala dan permasalahan yang tak terduga terjadi di lapangan, pihak petugas Dishub dan Satpol PP kota bisa mengkoordinasikan dengan atasannya dan atasan mengkoordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Seluruh anggota Dishub dan Satpol PP Kota Palangka Raya wajib turut serta untuk melaksanakan instruksi ini, dimana instruksi ini harus di tindak lanjuti dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.