

Darilaut – Kondisi pekerja perikanan Indonesia di dalam dan luar negeri saat ini masih cukup memprihatinkan. Ini terjadi karena kurangnya perlindungan terhadap pekerja pada industri perikanan, baik itu di kapal perikanan dan pabrik pengolahan ikan.
Beberapa fakta yang ditemukan selama ini adalah perekrutan yang sarat tipu daya, perdagangan orang, kerja paksa, eksploitasi, gaji rendah, overtime, dan lingkungan kerja tidak layak.
Saat ini pengawasan atau inspeksi tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di Indonesia baik di dalam maupun luar negeri belum pernah dilakukan pemerintah Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut DFW Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia yang sedang bekerjasama melaksanakan SAFE Seas Project menyelenggarakan diskusi daring dengan tema “Jalan Menuju Inspeksi Bersama Ketenagakerjaan di Kapal Perikanan”.
Narasumber diskusi tersebut adalah Gumilang, Staf Pengawas Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, Zulfikar, Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Perikanan Tangkap, KKP, Lusiani Yulia, Senior Program Officer ILO Indonesia dan Yanti Djuari, Ketua Asosiasi Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI .
Diskusi tersebut berhasil menghimpun komitmen dan kesepakatan dukungan pemerintah dan AP2HI untuk melakukan inspeksi bersama ketengakerjaan di kapal ikan. Guna mendukung hal tersebut perlu ada perencanaan strategis terkait inspeksi bersama di kapal perikanan terkait aspek panduan, tools inspeksi dan mekansme inspeksi bersama nantinya.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan saat ini terdapat 30 regulasi dan aturan terkait ketenagakerjaan dan perlindungan awak kapal perikanan.
“Terdapat 30 regulasi dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menetrei terkait yang mengatur hal tersebut dan perlu didorong agar dapat diberlakukan secara efektif,” kata Abdi.
Menurut Staf Senior Pengawas Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja Gumilang, saat ini pemerintah belum memiliki sistem basis data dan informasi yang terintegrasi mengenai awak kapal niaga dan kapal perikanan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djauri mengatakan bahwa AP2HI dengan 50 anggota berkomitmen melaksanakan bisnis yang bertanggungjawab termasuk perlindungan ABK dan nelayan.
Senior Program Officer ILO Indonesia, Lusiani Yulia, mengatakan berdasarkan pembelajaran program ILO pelaksanaan inspeksi bersama membutuhkan kerjasama semua pihak. Paling penting dan tidak boleh terlupakan adalah komitmen pengusaha dan pekerja untuk mau bekerjasama terlibat dalam program inspeksi tersebut.
Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulfikar mendukung rencana inspeksi bersama ketenagakerjaan bagi awak kapal perikanan.
Fokus inspeksi dilakukan pada aspek penting seperti kelengkapan dan keabsahan dokumen, pemeriksaan ulang alat penangkapan ikan, memeriksa persyaratan ABK dan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan.*