

Darilaut – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memfasilitasi hak-hak anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera China (RRT) Long Xing 629. ABK WNI yang meninggal adalah almarhum SP dan almarhum AR.
Hak-hak tersebut berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi. Hak-hak yang diberikan kepada ahli waris S dan Ar secara penuh sesuai PP No 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Kedua ABK ini meninggal dunia pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020 di kapal ikan Long Xing 629.
Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait, serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.
Kapal Oasis telah bersandar di Pelabuhan Hamriyah sejak 4 Juni 2020. Proses pemulangan para WNI menjadi terhambat karena permasalahan internal dan juga pandemi Covid-19.
KJRI Dubai selain memastikan keadaan para WNI juga memfasilitasi mediasi dengan pemberi kerja.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendesak pihak perusahaan untuk segera memulangkan para WNI ABK tersebut.
KJRI Dubai berkoordinasi dengan KBRI Abu Dhabi terus mendesak agar perusahaan dapat segera memulangkan para WNI. Hingga kepulangannya, Perwakilan-Perwakilan Indonesia tersebut akan terus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.*
DARILAUT.ID