

BACA JUGA
- Polda Tangguhkan Penahanan PSK yang Digerebek Andre Rosiade
- Andre Rosiade Gerebek Pekerja Seks, Pengusaha Hotel Merasa Jadi Objek Penderita
- Kuitansi Pemesanan Kamar Beredar, Andre Rosiade Tak Jadi Somasi Hotel Penggerebekan PSK
- Diancam Somasi Andre Rosiade, GM Hotel Kyriad Bumiminang: Semakin Terang, Kita Buka Satu per Satu
- Politikus Andre Rosiade Gerebek Praktek Prostitusi di Kota Padang, Mengapa PSK NN Dijerat UU ITE?
Langgam.id – Penangguhan penahanan NN, wanita pekerja seks yang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) saat penggerebekan kasus prostitusi online yang diduga inisiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade dikabulkan. Saat ini, NN dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
“Yang jelas, usai penangguhan penahanan, yang bersangkutan ini akan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar,” ujar Satake Bayu kepada Langgam.id, Senin (10/2/2020).
Penangguhan penahanan NN, kata Satake Bayu, karena sudah mendapat jaminan dari pihak keluarga, dan kerena itu juga NN tidak dikirim ke ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok, seperti beberapa pekerja seks yang pernah diamankan sebelumnya dan ditetapkan sebagai korban.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melengkapi berkas kasus yang menjerat NN untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Keterangan saksi ahli akan diperlukan dalam kasus ini.
“Masih menunggu keterangan saksi ahli ITE dan agama. Kami masih tunggu jadwalnya, kapannya saya kurang tahu persis. Nanti dikoordinasikan kembali,” kata Satake Bayu. (Irwanda/ZE)