Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan pemilik kapal ferry yang menyebabkan kerusakan pada terumbu karang di Gosong Gili Kapal, untuk bertanggung jawab. Kapal ferry ini kandas dan menabrak terumbu karang di perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).