PT Tambang Mas Sangihe (TMS) terus melakukan pengiriman alat berat ke lokasi tambang mereka di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pasca walaupun PTUN Manado telah membekukan izin lingkungan perusahaan tersebut. Warga dan pendamping hukum menganggap pihak perusahaan hukum melakukan pembangkangan hukum.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menekankan putusan ini bisa jadi bekal pemerintah menghentikan seluruh aktivitas perusahaan itu dan mendalami dugaan transaksional.
Siklon tropis ini berdampak tidak langsung terhadap ketinggian gelombang di Laut Sulawesi bagian timur, perairan Kepulauan Sangihe – Kepulauan Talaud, dan perairan utara Kepulauan Halmahera.
Tujuh warga Kepulauan Sangihe menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya. Warga menuntut pembatalan izin PT Tambang Mas Sangihe dan ganti rugi sebesar Rp71,5 miliar.